Tugas Guru Mata Pelajaran
A.
Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1)
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok.
Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas
tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah
remaja, dan guru piket.
Dalam
melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran,
idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran
saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.
Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial
sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum
dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas
guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh
manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
B. Jam Kerja
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja
guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau
lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan
berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada
jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan
SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka
tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60
menit) dalam 1 (satu) minggu.
Lebih lanjut
Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan
dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap
muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara
terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka
dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu)
semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran
tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan
antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran
disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.
C. Pengertian Tatap Muka
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat
(2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja
guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat
dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1
(satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah.
D. Uraian Tugas Guru Mata Pelajaran/Guru
Kelas
Jenis tugas guru
sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau
bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru
Nomor
|
Jenis Kerja Guru
|
Tatap Muka
|
Bukan Tatap Muka
|
1.
|
Merencanakan Pembelajaran
|
V
|
|
2.
|
Melaksanakan Pembelajaran
|
V
|
|
3.
|
Menilai Hasil Pembelajaran
|
V*
|
V**
|
4.
|
Membimbing & Melatih Peserta Didik
|
V***
|
V****
|
5.
|
Melaksanakan Tugas Tambahan
|
V
|
Keterangan:
* =
menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap
muka seperti ulangan harian
** = menilai
hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah
semester dan akhir semester
*** = membimbing dan melatih
peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses
pembelajaran/tatap muka membimbing
dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri /
ekstrakurikuler
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas
adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal
semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan
pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan
guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Penjelasan kegiatan tatap muka adalah
sebagai berikut:
Kegiatan tatap
muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan
menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan
tatap muka,
Menilai hasil
belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka
antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok
bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
Kegiatan tatap
muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media
antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
Kegiatan tatap
muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio,
bengkel atau di luar ruangan,
Waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang
tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum
pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara
lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan
menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran
diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran
berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran
dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan
kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah
semester dan akhir semester.
Pelaksanaan
penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat
berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan
secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan
ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan
atau jadwal yang telah ditentukan.Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam
kelas. Pengolahan
hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan
dan pengukuran sikap.
Pengamatan dan
pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan,
dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak
dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat
dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar
kelas.
Pengamatan dan pengukuran sikap yang
dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian
hasil karya.
Penilaian hasil
karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa,
portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka. Adakalanya
dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk
menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik
belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan
melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau
melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan
ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses
tatap muka
Bimbingan dan
latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan
agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan
intrakurikuler
Bimbingan dalam
kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial
teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu
guru.
Kegiatan pembelajaran perbaikan
merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum
menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan
bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang
ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk
memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler
dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak
harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan
ekstrakurikuler.
Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan
sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jenis kegiatan
ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka, Olimpiade/Lomba
Kompetensi Siswa, Olahraga,
– Kesenian Karya
Ilmiah Remaja, Kerohanian,
– Paskibra, Pecinta
Alam, Palang
Merah Remaja (PMR), Jurnalistik, Unit
Kesehatan Sekolah (UKS), Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa
guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar